Istri Menari Untuk Suami

Apa hukum menari secara umum? Bolehkah wanita menari di depan suaminya? Berikut ulasannya:

Pertama, menari bagi lelaki, dinilai para ulama sebagai perbuatan tercela. Sekalipun itu dipentaskan hanya di depan lelaki. Mereka berdalil dengan firman Allah,

“Janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan sombong.” (QS. al-Isra: 37).

Al-Qurthubi mengatakan,

“Ulama berdalil dengan ayat ini untuk mencela kegiatan menari dan menekuni tari.”

Selanjutnya al-Qurthubi menyebutkan,

Imam Abul Wafa’ Ibnu Aqil rahimahullah mengatakan,

“Al-Quran telah menegaskan larangan menari. Allah berfirman, (yang artinya): “Janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan sombong.’ Allah mencela berjalan dengan sombong. Dan menari itu lebih buruk dari pada itu.” (Tafsir al-Qurthubi, 10/263).

Kedua, dibolehkan bagi wanita untuk menari, dengan syarat hanya di hadapan sesama wanita atau suaminya.

Syaikh Mayhur Hasan Salman mengutip keterangan an-Nawawi dalam kitab al-Minhaj,

Dibolehkan menari selama tidak berlenggak-lenggok seperti yang dilakukan banci. Tarian para wanita di acara walimah, jika berlenggak-lenggok atau goyang-goyang pinggul sebagaimana yang dilakukan wanita nakal, maka hukumnya haram. Adapun tarian maju mundur, untuk menunjukkan kegembiraan, sebagaimana yang dilakukan ibu-ibu, ini tidak masalah.

(http://ar.islamway.net/fatwa/30497/ما-حكم-الرقص-للنساء)

Ketiga, termasuk yang dibolehkan, wanita menari di depan suaminya

Islam sangat menganjurkan terwujudkan kasih sayang dalam sebuah keluarga. Suami mencintai istri dan istri mencintai suami. Dan semacam ini hanya akan bisa terwujud, ketika satu sama lain saling berusaha untuk memberikan kebaikan.

Karena itulah, islam membolehkan pergaulan yang baik tanpa batas antara suami dan istri. Jika menampakkan seujung rambut di luar rumah dilarang dalam islam, di hadapan suaminya, wanita tidak ada batasan aurat.

Berangkat dari sini, ulama membolehkan seorang istri menari di hadapan suaminya. Syaikh Masyhur Hasan Salman mengatakan,

Tarian wanita yang tidak dilihat lelaki, itu dibolehkan. Adapun tarian seorang istri di hadapan suaminya, hukumnya halal apapun keadaannya.

Allahu a’lam

(konsultasisyariah)

Leave a comment